You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Reklame di Tambora Diturunkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

40 Reklame Liar di Tambora Ditertibkan

Puluhan reklame liar dan telah habis masa tayang di empat ruas jalan di Kecamatan Tambora, ditertibkan. Selain melanggar aturan, keberadaan reklame juga dikeluhkan menganggu estetika.

Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Wakil Camat Tambora, Joko Suparno mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan untuk melakukan penertiban di Jalan Moch Mansyur, Jalan Perniagaan, Jalan Tubagus Angke, dan Jalan Pejagalan. Hasilnya, sebanyak 40 reklame liar dan habis masa tayang diturunkan dari empat ruas jalan tersebut.

"Puluhan media luar ruang ini diturunkan karena tidak mengantongi izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu keberadaannya mengganggu estetika lingkungan," tegas Joko, Selasa (24/5).

Reklame Liar Marak di Taman Sari

Diakui Joko, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur Nomor 244 tahun 2015. Namun, pemilik tidak mengindahkan sehingga terpaksa dilakukan penertiban.

"Sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta, para penyelenggara reklame harus disiplin membayar pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati